Update Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu hingga di Meja Hijau, LBH Medan: 3 Terdakwa Hanyalah Pesanan
- Penulis : Ulil
- Senin, 25 November 2024 07:16 WIB
POLITIKABC.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mengeluarkan rilis berkaitan dengan pendampingan kasus pembunuhan berencana wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Terdapat sejumlah dugaan kuat yang berupaya dihadirkan dalam persidangan yang akan berlangsung perdana pada Senin 25 November 2024.
Dalam temuan LBH Medan dan KKJ, kasus pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 keluarganya; istri, anak dan cucu, berkaitan kuat dengan produk jurnalistik yang dibuat.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan KKJ juga menemukan dugaan kuat, bahwa dalang pembunuhan Rico dan keluarganya hingga kini belum terungkap. Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang, hanya orang-orang pesanan.
Berikut rilis dari LBH Medan dan KKJ yang diterima Politikabc.com pada Minggu 24 November 2024.
Indonesia khusus Sumatera Utara Kabupaten Karo, Kecamatan Kabanjahe dikejutkan dengan matinya wartawan/jurnalis Rico Sempurna Pasaribu (47 thn), Elparida Br. Ginting (48 thn) dan dua orang anak berinisial SIP (12 thn) dan LAS (3 thn).
Awalnya Kasus tewasnya Rico Sempurna dan 3 keluarganya dikatakan meninggal dunia karena kebakaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.
Namun, Eva yang merupakan anak dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu Kandung dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan Komite Keselamatan Jurnalis yang perduli terhadap permasalahan yang menimpa rekan rekan wartawan khusus Rico mencurigai jika matinya Rico, Istri, anak dan cucunya tidak meniggal karena kebakaran melainkan karena dibunuh.
Adapun kronologis kejadian tersebut pada tanggal 27 Juni 2024 pada pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Alm. Rico Sempurna Pasaribu.
Rico adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo. Satu minggu terakhir sebelum kematiannya, Rico giat memberitakan tentang bisnis Judi tembak ikan yang diduga dimiliki oleh Oknum anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.
Pemberitaan tersebut gencar dilakukan oleh Rico Sempurna Pasaribu secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian Rico dan keluarga.
Dalam Pemberitaannya Rico juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut. Tidak hanya itu Rico juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.
Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konperensi pers di polres tanah Karo pasca viralnya kasus Rico.
Ternyata dalam konfrensi persnya sangat mengejutkan publik jika matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang. Untuk mengungkapkan kasus tersebut eva memberikan kuasa kepada LBH Medan yang juga bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Dengan diberikannya kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pasca pelaporan tersebut Polda Sumut kembali menangkap 1 orang pelaku yang disampaikan pihak polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico.
Pasca ditangkapnya 3 Tersangka polda sumut dan polres tanah Karo melakukan rekonstruksi, dimana tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh Rico.
Serta dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka bilang untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.
Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.
Pasca kejadian tersebut Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB. Yang hingga saat ini masih dalam penyidikan.
Tetapi sampai saat ini, POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor sama sekali.
Hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut.
Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order atau pesanan. Maka Eva, LBH Medan dan KKJ menduga koptu HB terlibat atas Matinya Rico dan keluarganya.
Hal tersebut bukan tanpa alasa dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan yang diduga milik koptu HB.
Empat bulan perkara ini ditangani Polres tanah Karo, Akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024 dengan agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe.
Oleh karena itu LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya.
LBH Medan menduga matinya RSP dan 3 Keluarga nya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak:
1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe Khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;
2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB;
3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan KOPTU HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya.***