DECEMBER 9, 2022
News

Polda Sumatra Utara Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna Pasaribu, Begini Aksi Para Pelaku

image
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi memberikan keterangan tentang pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ANTARA/Fransisco Carolio

POLITIKABC.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengungkap sejumlah aksi para pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap sejumlah detail aksi para pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Karo, Jumat 19 Juli 2024 malam menyebut, terdapat 57 adegan dalam rekonstruksi pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu tersebut. 

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Memperoleh Imbalan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Cek Psikologis 

"Mulai tadi siang hingga malam hari ini berjalan lancar. Para tersangka melakukan adegan dengan baik didampingi oleh penasihat hukum dan menghadirkan 15 saksi," ujarnya. 

Kombes Pol. Hadi mengatakan bahwa semua proses kasus ini adalah kepentingan penyidikan dan semuanya akan dituangkan dalam berita acara.

Dalam rekonstruksi ini, kata dia, untuk memperkuat penyidikan yang sudah berjalan serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Baca Juga: Oknum Militer Dilaporkan Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, POM TNI AD Diminta Investigasi

"Polisi terus melakukan pekerjanya dengan profesional, dan tentu semua ini juga membutuhkan dukungan masyarakat," kata Kombes Pol. Hadi.

Dalam rekonstruksi tersebut, kata mantan Kepala Polres Biak ini, dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama sampai keenam menjadi catatan para penyidik.

"Saya sampaikan itu seluruhnya dituangkan dalam berita acara penyidikan. Kita tunggu proses ini berjalan hingga nanti ke tahap persidangan," tutur dia.

Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Keluarga Terus Mencari Keadilan, Melapor ke Polisi Militer Kodam I

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkan bahwa tersangka B yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," katanya.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis 27 Juni dini hari.***

Sumber: Antara

Berita Terkait