DECEMBER 9, 2022
News

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Memperoleh Imbalan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Cek Psikologis 

image
Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menyampaikan update penanganan kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu/ (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

POLITIKABC.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa psikologi atau kejiwaan tiga tersangka berinisial B, RAS dan YT terduga pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Polda Sumut mengungkapkan imbalan yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.

Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Baca Juga: Polda Sumatra Utara Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis 27 Juni dini hari.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan psikologi para pelaku," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di Medan, Senin, 15 Juli 2024. 

Agung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian maupun pikiran untuk mengungkap lebih dalam lagi yang menjadi motif para pelaku.

Baca Juga: Dua Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain Pembakar Rumah Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu

Lebih lanjut, pemeriksaan ini sebagai upaya agar kasus pembakaran rumah wartawan yang menyebabkan empat korban mengalami meninggal dunia dengan tuntas.

"Kami terus berupaya agar kasus ini tuntas, tentu melakukan kerja sama semuanya dan melakukan verifikasi informasi yang didapatkan agar dilakukan oleh tim penyidik," tutur Agung.

Terkait tersangka B yang merupakan penyuruh eksekutor membakar rumah korban, Kapolda mengungkapkan pelaku tersebut sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait