DECEMBER 9, 2022
News

Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Berlangsung Hari Ini, LBH Medan Mendesak 3 Hal

image
Foto rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan. Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Berlangsung Hari Ini. (Politikabc.com/LBH Medan)

POLITIKABC.COM - Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menimpa wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Senin, 25 November 2024.

Sidang akan menghadirkan tiga orang terdakwa pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, yaitu Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring. 

Para terdakwa dituduh melakukan pembakaran terhadap rumah korban yang mengakibatkan meninggalnya Rico bersama tiga anggota keluarganya.

Baca Juga: Polda Sumatra Utara Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna Pasaribu, Begini Aksi Para Pelaku

Kuasa hukum anak korban Eva Manurung dari LBH Medan, Irvan Saputra melalui keterangan tertulis menyampaikan, empat bulan perkara ini ditangani Polres tanah Karo, akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

"Agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe," kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima Politikabc.com, Senin 25 November 2024. 

Oleh karena itu LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. 

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

"Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya," katanya.  

LBH Medan menduga matinya Rico Sempurna Pasaribu dan 3 Keluarganya telah melanggar pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak. 

Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak:

Baca Juga: Wartawan Media Bengkulu Online Tewas akibat Kecelakaan, Polisi Periksa Dua Saksi

1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe Khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;

2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan  keterlibatan Koptu HB;

3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan KOPTU HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan rico dan keluarganya.***

Berita Terkait