DECEMBER 9, 2022
News

LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

image
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung saat hadir, untuk menyampaikan laporan terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta/ANTARA/Andi Firdaus/am.

POLITIKABC.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi kasus Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah di Karo, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, Jumat 26 Juli 2024. Wawan menjelaskan tiga orang saksi dan keluarga yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS.

Wawan melanjutkan, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 4 Juli 2024 lalu melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak

"Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” katanya. 

Permohonan perlindungan itu pun langsung ditelaah oleh pihak LPSK hingga akhirnya disetujui hari ini.

Dia melanjutkan, ketiganya mendapatkan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan dan ketika ketiganya memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, pihak LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Baca Juga: Perhitungan LPSK soal Restitusi 2 Kali dari yang Diminta Ayah David Ozora

Dengan adanya perlindungan ini, Wawan berharap korban dan saksi tetap merasa aman sehingga tidak ada tekanan dalam membikin keterangan kepada penyidik.

Rumah Rico Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilalap api pada Kamis 27 Juni dini hari.

Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Sejumlah Saksi Minta Perlindungan dari LPSK

Kebakaran itu diduga berkaitan dengan pemberitaan Rico yang mengungkap aktivitas perjudian yang dilakukan oknum.

Rico pun disebut pernah mendapatkan ancaman dari pihak oknum sebelum peristiwa pembakaran rumah itu terjadi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait