Kejaksaan Agung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai Jadi Tersangka Suap Kasasi
- Penulis : Ulil
- Kamis, 31 Oktober 2024 19:48 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah memblokir aset Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, aset-aset milik Zarof yang disita berupa uang maupun barang.
Terkait berapa aset yang telah diblokir, Qohar belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya lantaran penyidik masih melacak aset-aset lainnya.
Baca Juga: KPU Jember Siap Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Pilkada
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melacak properti milik Zarof.
Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto, Terpidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar
"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat 25 Oktober 2024 mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.