DECEMBER 9, 2022
News

Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

image
Tom Lembong ketika menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kini Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. (Humas Kemenko Perekonomian)

POLITIKABC.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan importasi gula antara tahun 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa Tom Lembong adalah salah satu dari dua saksi yang ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 29 Oktober 2024. 

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka kedua yang berinisial CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, 2015-2016.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyewaan Alat Berat, Polres Mataram Mengeluarkan Ancaman Jemput Paksa Pelaku

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. 

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kejari Jembrana Bali Ringkus DPO Kasus Korupsi Lembaga Pengkreditan Desa

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam 58,13 Kg, Kamera CCTV Baru Dipasang Sehari Langsung Dilepas

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait