DECEMBER 9, 2022
News

Kejaksaan Agung Sebut Tersangka Korupsi Tom Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Sebagai Saksi

image
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom Lembong telah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum resmi menjadi tersangka pada malam tanggal 29 Oktober 2024.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. 

"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Mengenai kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Ada Unsur Politisasi

"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujarnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.

Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa 29 Oktober 2024 malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar, Ini Profil Tom Lembong Tersangka Korupsi Importasi Gula

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait