DECEMBER 9, 2022
Politik

Diberhentikan Sebagai Kader PDIP, Tia Rahmania Gagal Menjadi Anggota DPR RI, Puan Maharani: Keputusan Mahkamah Partai

image
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menyampaikan pidato politiknya pada Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

POLITIKABC.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa pembatalan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2024 sekaligus pemberhentiannya sebagai kader PDIP merupakan keputusan mahkamah partai.

Puan Maharani pun membantah pemecatan Tia Rahmania dilakukan sebab melayangkan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat acara antikorupsi di Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.

Puan Maharani juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Usung Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, PDI Perjuangan Siap Lawan 17 Partai Politik di Pilkada Bogor

“Kami mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik," kata Puan setelah menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2024. 

“Enggak ada hubungannya karena memang acara di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta publik tidak menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga antirasuah.

Baca Juga: Sinyal Dukungan PDIP untuk Pemerintahan Prabowo Subianto, Ketua DPP Said Abdullah: Jika Punya Visi yang Sama

Sebaliknya, dia menyebut keputusan mahkamah partai untuk pergantian Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemberhentiannya sebagai kader partai karena terkait putusan gugatan sengketa Pileg 2024 dan masalah kode etik di internal PDIP.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian bahwa sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya," kata dia.

Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.***

Sumber: Antara

Berita Terkait