DECEMBER 9, 2022
News

Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto, Terpidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar

image
Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

POLITIKABC.COM - Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bebas kepada Mujianto, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar dari salah satu bank BUMN di Medan, Sumatera Utara, pada tahap peninjauan kembali (PK). 

Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 yang dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa Mujianto tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut. 

Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali dari Mujianto dikabulkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bantuan untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Paling Lama 6 Tahun

"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu 18 September 2025. 

"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.
 
Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: KPK Sebut Korupsi Pengadaan Xray di Badan Karantina Pertanian Kementan di Masa SYL Bikin Negara Rugi Rp82 Miliar

Selain pidana penjara, hakim tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," isi putusan.

Perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Seiring dengan waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.
 
Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Dokumen hingga Laptop di Kantor Sekretariat DPRD

Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait