DECEMBER 9, 2022
News

Kejaksaan Agung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai Jadi Tersangka Suap Kasasi

image
Arsip - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.

Baca Juga: KPU Jember Siap Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya sebesar sekitar Rp920 miliar.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto, Terpidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait