Kejaksaan Agung Memeriksa Direktur Utama PT WSBP FX Purbayu Ratsunu Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ
- Penulis : Ulil
- Kamis, 26 September 2024 10:00 WIB
POLITIKABC.COM - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) FX Purbayu Ratsunu memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan Purbayu diminta untuk memberikan keterangan ke Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Fandy menegaskan FX Purbayu hadir sebagai saksi atas posisinya sebagai Direktur Utama WSBP, tak terkait langsung dengan proyek maupun kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Dokumen hingga Laptop di Kantor Sekretariat DPRD
“Hanya satu jam, Pak Purbayu memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik Kejagung pada Senin (23/9) pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB terkait pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 26 September 2024.
“Pak Purbayu dan WSBP menghormati seluruh proses hukum dan kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik,” kata dia.
FX Purbayu menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021. Fandy menyatakan Dirut Waskita tersebut telah memberikan keterangan dengan penuh transparansi dalam pemeriksaan singkat tersebut.
Pemeriksaan terhadap FX Purbayu itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka DP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan terpisah.***