Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Ada Unsur Politisasi
- Penulis : Ulil
- Selasa, 29 Oktober 2024 22:34 WIB
POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), tidak ada unsur politisasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti yang ada.
Qohar juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus importasi gula ini telah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2023. Selama satu tahun ini, sebanyak 90 saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Jokowi: Datang Berikan Klarifikasi Kini Menpora Dipanggil Untuk Kejagung Jadi Saksi
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Baca Juga: Komitmen Kejagung Bersih-bersih BUMN Efektif Kurangi Praktik Lancung
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," paparnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.***