DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Polda NTB Periksa Kasus Penjualan Air Ilegal oleh Pengusaha Asal Prancis

image
Air produksi yang diduga ilegal milik pengeboran air tanah PT Carpedien di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. ANTARA/HO-BPD Gili Indah

Namun, untuk legalitas dari penjualan air bersih tersebut diketahuinya belum ada izin dari pemerintah. Kegiatan itu berlangsung setelah Maswandi menanamkan saham ke PT Carpedien.

"Jadi, saya tanam saham di PT Carpedien ini pada tahun 2012. Waktu itu belum ada aktivitas pengeboran air tanah. Baru di tengah jalan kegiatan perniagaan itu muncul, itu atas inisiatif DV. Setahunya saya, izin pengeboran itu belum ada, yang ada hanya izin penginapan itu saja," ucapnya.

Dalam kegiatan perniagaan air bersih hasil pengeboran air tanah, kata dia, PT Carpedien memiliki tiga sumur bor dengan dua di antaranya sudah berhenti beroperasi.

Baca Juga: PAN Berharap Pilkada NTB Diikuti Maksimal Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil

Perseroan Terbatas (PT) Carpedien mendistribusikan air bersih secara komersial kepada sejumlah penginapan di Gili Trawangan.

Selain itu, pada momentum krisis air bersih di kawasan gili, PT Carpedien memanfaatkan kondisi itu dengan turut membuka lapak penjualan melalui kantor Ego Gili Trawangan.

Dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, pelapor dari kalangan kelompok masyarakat turut melampirkan bukti adanya aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Ini Beragam Tokoh yang Mendukung Lalu Gita Ariadi Maju di Pilkada NTB

Pengusaha asal Prancis berinisial DV melalui PT Carpedien Dream Villa Bungalow diduga melakukan aktivitas pengeboran air tanah dari atas lahan penginapannya yang ada di Gili Trawangan.

Dalam laporan kelompok masyarakat disebutkan bahwa DV melalui perusahaannya sudah menjalankan bisnis tanpa izin itu sejak dua tahun lalu.

Dari hasil penelusuran pelapor, sedikitnya ada lima titik pengeboran yang dilakukan PT Carpedien. Air hasil produksi pengeboran dijual kepada sejumlah penginapan di Gili Trawangan.

Baca Juga: Bacagub NTB Ada Tiga, Sitti Rohmi Djalilah Mengaku Semakin Banyak Justru Bagus

Fathurrahman mewakili pelapor menyampaikan harapan agar persoalan ini bisa segera mendapatkan penanganan dari Polda NTB mengingat aktivitas pengeboran itu berjalan cukup lama tanpa izin dari pemerintah dan memberikan dampak lingkungan.

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait