PolitikABC.com
Polda NTB Periksa Kasus Penjualan Air Ilegal oleh Pengusaha Asal Prancis
- Penulis : Ulil
- Rabu, 26 Juni 2024 21:54 WIB

Air produksi yang diduga ilegal milik pengeboran air tanah PT Carpedien di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. ANTARA/HO-BPD Gili Indah
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf a dan b serta Pasal 69 huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.***
Sumber: Antara