DECEMBER 9, 2022
News

Wamentan Sudaryono Imbau Peternak Tidak Menunggu Vaksin PMK dari Pemerintah: Harganya Hanya Rp25 Ribu  

image
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

POLITIKABC.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengajak para peternak dan pengusaha ternak untuk secara mandiri memberikan vaksin pada sapi mereka guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang belakangan ini menunjukkan lonjakan kasus.  

Menurut Sudaryono, pemberian vaksin mandiri lebih hemat biaya dibandingkan risiko kerugian besar jika sapi yang bernilai puluhan juta terkena PMK.  

"Kepada siapapun baik pengusaha maupun peternak tidak perlu menunggu (ternaknya) divaksin negara. Vaksin itu harganya Rp17.000-Rp25.000. Daripada sapi yang nilainya Rp30 juta lebih itu terkena PMK, lebih baik pengadaan vaksin mandiri," ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 17 Januari 2025. 

Baca Juga: Wabah PMK Semakin Mengkhawatirkan, Kementerian Pertanian Bentuk Satgas

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini vaksin PMK tersedia luas di pasaran, sehingga peternak tidak kesulitan untuk mendapatkan akses. 

Langkah ini dinilai sebagai alternatif efektif untuk menjaga kesehatan ternak.  

Meski demikian, Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan jutaan dosis vaksin gratis untuk membantu menangani peningkatan kasus PMK.  

Baca Juga: Penyakit PMK pada Hewan Ternak di Riau Semakin Mengkhawatirkan, Pemerintah Gelontor 53.600 Dosis Vaksin

"Kita siaga ya, Kementan siaga. Vaksinasi sudah kita jalankan. Insya Allah sampai dengan April, Mei, sampai tengah tahun kita sudah bisa paling tidak dua juta dosis kita bisa berikan untuk vaksin," tambahnya.  

Belakangan, peningkatan kasus PMK dilaporkan terjadi di berbagai wilayah Indonesia. 

Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, misalnya, pemerintah memperpanjang penutupan pasar hewan setempat pada Jumat 17 Januari setelah total kasus mencapai 225 hingga Kamis 16 Januari. 

Baca Juga: Puluhan Hewan Ternak di NTB Sembuh dari Penyakit PMK, Begini Cara Mengatasinya

Di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, status darurat penyebaran PMK ditetapkan di 10 kecamatan sejak Kamis 16 Januari 2025. 

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait