Sebaran PMK Semakin Mengkhawatirkan, Kementan Imbau Pemerintah Daerah Tutup Sementara Pasar Hewan Selama 14 Hari
- Penulis : Ulil
- Minggu, 05 Januari 2025 07:01 WIB
POLITIKABC.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah untuk menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa dalam surat edaran Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan meminta pemerintah daerah serius menangani peningkatan kasus PMK yang sempat melonjak pada Desember 2024.
Surat tersebut memuat sejumlah langkah antisipasi, antara lain:
Baca Juga: Sidak PPDB, Menko PMK Himbau Orang Tua Tidak Gunakan Cara Curang
1. Memperketat pengawasan terhadap pergerakan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
2. Menutup pasar hewan selama 14 hari jika ada temuan kasus PMK, disertai dengan pembersihan dan disinfeksi area pasar.
3. Melibatkan peternak dan pihak swasta dalam upaya pengendalian penyakit di daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah penting untuk mencegah penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus segera bertindak melindungi peternak dari kerugian lebih besar,” ujar Agung pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menangani ancaman penyakit. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk menjaga populasi ternak dan kelangsungan usaha peternakan.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian, Kementan mengajak peternak untuk aktif melaporkan dugaan kasus PMK melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. "Dengan pelaporan yang cepat, tim kesehatan hewan bisa segera melakukan pemeriksaan dan pengobatan," jelas Agung.
Selain itu, vaksinasi pada hewan sehat juga menjadi langkah yang disarankan, dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Untuk mempermudah komunikasi, peternak bisa menghubungi layanan WhatsApp call center pemerintah di nomor 0811-1182-7889.