Kronologi Seorang Pria 77 Tahun Membawa Senjata Api dengan Puluhan Amunisi di Sebuah Kapal Laut Ambon
- Penulis : Ulil
- Rabu, 15 Januari 2025 09:20 WIB

POLITIKABC.COM - Aparat gabungan dari TNI AD, Marinir, serta Polri meringkus GA alias Gani, seorang pria berusia 77 tahun yang kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan laras pendek dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan, pelaku yang telah dijadikan tersangka ini merupakan warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Tersangka diamankan karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: 80 Anggota Polisi di Labuan Bajo Ikuti Tes Psikilogi Izin Memegang Senjata Api
Menurut dia, yang bersangkutan diamankan pada Minggu, 12 Januari 2025 di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.
"Terungkapnya perbuatan yang bersangkutan saat aparat keamanan melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan para calon penumpang di ruang terminal penumpang pelabuhan," katanya di Ambon, Rabu 15 Januari 2025.
Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruang tunggu.
"Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray ada karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi," katanya.
Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api rakitan laras pendek dan amunisi.
Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi bernama Mariono dan dijelaskan kalau barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.
Sehingga anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.