DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kronologi Seorang Pria 77 Tahun Membawa Senjata Api dengan Puluhan Amunisi di Sebuah Kapal Laut Ambon

image
Anggota Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir amunisi dan senpi rakitan laras pendek yang diamankan dari seorang pelaku. (ANTARA/HO/Polresta)

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.

"Tersangka memperoleh barang bukti senjata api rakitan warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: 80 Anggota Polisi di Labuan Bajo Ikuti Tes Psikilogi Izin Memegang Senjata Api

Tersangka dikenakan penerapan Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 Tahun.***

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait