DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, DPR: Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api 

image
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (ANTARA/HO-DPR RI)

POLITIKABC.COM - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menilai bahwa tragedi polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, merupakan momentum untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

Menurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri. Ia menilai Polri perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata api.

Nasir menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas.

Baca Juga: Kasus Polisi Menembak Polisi hingga Tewas, Kompolnas Minta Polda Sumatra Barat Ungkap Motif Pelaku hingga Tuntas

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu 24 November 2024. 

Penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan, terlebih dengan munculnya berbagai kasus yang melibatkan penembakan antarpolisi.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat (1) dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: DPR RI Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat Dipicu Penindakan Tambang Ilegal

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.

Korban tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian tragis dini diduga dipicu Satreskrim yang sedang menindak aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga: Polda Sumatra Barat Ungkap Kondisi Korban Kasus Polisi Tembak Polisi: Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya.

Listyo juga menilai peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut bukan masalah konflik internal.***

Sumber: Antara

Berita Terkait