Partai Perindo Sebut Keputusan Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold Jadi Kemenangan Rakyat
- Penulis : Ulil
- Jumat, 03 Januari 2025 14:02 WIB
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan dianggap mengurangi hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah atau jumlah kursi yang cukup di DPR pada pemilu sebelumnya.
MK juga menilai bahwa sistem presidential threshold yang ada cenderung membuat pemilu presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang berpotensi menyebabkan polarisasi yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menghapus Presidential Threshold tentang Pemilu
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa presidential threshold tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga mengandung unsur ketidakadilan.***