Mengenal Presidential Threshold yang Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, Kini Semua Partai Punya Kesempatan Sama
- Penulis : Ulil
- Jumat, 03 Januari 2025 09:38 WIB
POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan presidential threshold, keputusan yang diyakini akan membawa perubahan besar dalam politik Indonesia.
Sebelumnya, hanya partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yang bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini diumumkan Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 2 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Usai Dimakzulkan, Nasib Terakhir Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berada di Mahkamah Konstitusi
Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, di mana MK menerima seluruh argumen pemohon dan menyatakan aturan tersebut tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang menjamin kesetaraan hak politik.
Dengan aturan ini dihapus, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki peluang yang sama untuk mengajukan pasangan calon, tanpa harus memenuhi syarat suara atau kursi parlemen tertentu.
Langkah ini dipandang sebagai angin segar, khususnya bagi partai-partai kecil yang selama ini terhalang untuk ikut bersaing di tingkat nasional.
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Mahkamah Konstitusi akan Segera Menggelar Sidang
Keputusan ini memicu berbagai tanggapan. Sebagian pihak memuji langkah ini sebagai kemajuan untuk memperkuat demokrasi, memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat, dan mengurangi dominasi partai besar.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa bertambahnya jumlah calon bisa meningkatkan polarisasi politik.
Dengan perubahan ini, lanskap politik Indonesia menjelang pemilu mendatang diperkirakan akan menjadi lebih kompetitif dan beragam.
Baca Juga: 10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024
Banyak yang berharap bahwa keputusan ini dapat mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru dalam politik nasional.