DECEMBER 9, 2022
News

Indonesia Mendukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional

image
Foto Benjamin Netanyahu. Indonesia Mendukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu. (ANTARA)

POLITIKABC.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.

Seperti diketahui, pada Kamis 21 November 2024, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu.

Tidak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

Baca Juga: Usai Terbunuhnya Ismail Haniyeh, Presiden AS Joe Biden Rangkul Benjamin Netanyahu, Bahas Pengerahan Militer

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu 23 November 2024. 

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dihujani Kecaman dari Berbagai Kalangan di Negaranya

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Pada Kamis 21 November 2024, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Baca Juga: Presiden Nikaragua, Daniel Ortega Membandingkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan Adolf Hitler

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.***

Berita Terkait