DECEMBER 9, 2022
International

Usai Dimakzulkan, Nasib Terakhir Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berada di Mahkamah Konstitusi

image
Nasib Terakhir Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berada di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)

POLITIKABC.COM - Pada Minggu, 15 Desember 2024, Presiden Korea Selatan yang baru saja dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak hadir meskipun tim jaksa penuntut telah mengeluarkan panggilan terkait penyelidikan upaya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember. 

Jaksa menginginkan Yoon Suk Yeol hadir untuk diinterogasi, namun ia mengabaikan panggilan tersebut.

Nasib Yoon Suk Yeol kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut akan tetap berlaku atau dibatalkan. 

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Minta Maaf akibat Pernyataan Darurat Militer

Jika pemakzulan dikukuhkan, pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari.

Jaksa berencana untuk mengirimkan panggilan kedua kepada Yoon, yang saat ini berstatus tersangka terkait kemungkinan dakwaan pengkhianatan setelah darurat militer yang ia deklarasikan ditolak oleh parlemen.

Korea Selatan tengah menghadapi krisis politik yang semakin mendalam setelah Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer, yang kemudian dibatalkan oleh parlemen hanya beberapa jam setelahnya. 

Baca Juga: Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun Mencoba Mengakhiri Hidupnya di Tahanan

Pada Sabtu, 14 Desember, Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oposisi, dengan dukungan beberapa anggota parlemen dari partai penguasa.

Sebelumnya, Yoon selamat dari upaya pemakzulan pertama setelah anggota Partai Kekuatan Rakyat memboikot pemungutan suara. 

Proses pemakzulan ini memicu penyelidikan besar yang juga mencakup Yoon, menjadikannya presiden pertama yang menghadapi dakwaan pengkhianatan dan pemberontakan serta pembatasan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Memicu Kekhawatiran Ancaman Korea Utara

Yoon terpilih sebagai presiden pada 2022 untuk masa jabatan lima tahun hingga 2027. 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait