Mengenal Presidential Threshold yang Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, Kini Semua Partai Punya Kesempatan Sama
- Penulis : Ulil
- Jumat, 03 Januari 2025 09:38 WIB
Apa itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah aturan yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Usai Dimakzulkan, Nasib Terakhir Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berada di Mahkamah Konstitusi
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Dalam sistem ini, meskipun Indonesia secara konstitusi menganut sistem presidensial, praktik politiknya masih mencerminkan beberapa elemen sistem parlementer.
Presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi besar dan menghasilkan presiden yang kuat dengan dukungan yang signifikan di parlemen.
Namun, aturan ini juga mendapat kritik. Banyak pihak menganggap bahwa presidential threshold membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil, sehingga mengurangi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Mahkamah Konstitusi akan Segera Menggelar Sidang
Selain itu, aturan ini dianggap tidak relevan karena dapat menciptakan anomali politik, seperti pengurangan keberagaman calon yang diusung dalam pemilu.
Dengan adanya presidential threshold, partai-partai politik cenderung membentuk poros-poros besar, yaitu poros pengusung calon dan poros oposisi.
Dampaknya, pemilu diharapkan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat meskipun partai pengusungnya tidak selalu mendapatkan suara mayoritas.***
Baca Juga: 10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024