DECEMBER 9, 2022
Humaniora

10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024

image
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024/ANTARA

KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal atau dimulai oleh KPK. Ketentuan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mahkamah menyatakan, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang sejak awal dilakukan atau dimulai oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat 29 November. 

10. Perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Mahkamah Agung Sudah Berupaya Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro, korban bom Beji, Depok, Jawa Barat, mempersoalkan konstitusionalitas batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Kamis (29/8/2024), MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.

Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yakni dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai Jadi Tersangka Suap Kasasi

Sederet putusan MK di atas perlu dikawal agar ketentuan yang didelegasikan benar-benar diterapkan. Menyongsong tahun 2025, MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pilkada 2024. Selain itu, perkara pengujian undang-undang yang belum rampung juga akan diselesaikan pada tahun ini.***

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: ANTARA

Berita Terkait