DECEMBER 9, 2022
Humaniora

10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024

image
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024/ANTARA

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Proses sidang berjalan alot. MK bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi, Jumat 5 April. Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam putusannya, MK menyimpulkan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Mahkamah Agung Sudah Berupaya Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Akan tetapi, untuk pertama kalinya, sengketa pilpres diputus dengan suara tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK.

2. Ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis 29 Februari, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perihal ambang batas parlemen empat persen.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai Jadi Tersangka Suap Kasasi

MK menyatakan ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dalam hal ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen empat persen selama ini.

MK memerintahkan ambang batas parlemen diatur ulang dengan berpedoman kepada persyaratan yang termaktub dalam pertimbangan putusan, antara lain, harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mewujudkan penyederhanaan partai politik, rampung sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan berbagai kalangan dengan prinsip partisipasi publik bermakna.

Baca Juga: Indonesia Mendukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional

3. Perombakan ambang batas pencalonan kepala daerah

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: ANTARA

Berita Terkait