Sufmi Dasco Ahmad Sebut Mahkamah Agung Sudah Berupaya Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia
- Penulis : Ulil
- Selasa, 08 Oktober 2024 18:04 WIB
POLITIKABC.COM - Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin telah memperjuangkan kesejahteraan hakim.
"Jadi, setelah penetapan presiden terpilih, ada dua orang yang memperjuangkan nasib saudara-saudara sekalian. Pertama, Ketua Mahkamah Agung, waktu itu menyampaikan kondisi hakim," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Kedua, lanjut Dasco, adalah Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai. Dia menjelaskan bahwa Ketua KY telah memberikan hitungan mengenai gaji dan tunjangan para hakim pada saat ini.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa data dari Ketua MA dan KY tersebut dijadikan landasan bagi tim calon presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto.
"Menjadi dasar oleh tim ekonomi dari Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh para hakim," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah bersepakat mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim usai beraudiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Penantang Baru Khofifah-Emil, DPP PKB Usung Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim
"Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam audiensi tersebut.
Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.***