DECEMBER 9, 2022
Humaniora

10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024

image
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024/ANTARA

Semua hal yang berkaitan dengan persyaratan seyogianya harus dipenuhi sebelum pasangan calon ditetapkan.

Ketentuan itu, menurut Mahkamah, juga sama halnya dengan syarat usia calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

5. Desain surat suara pilkada calon tunggal

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Mahkamah Agung Sudah Berupaya Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal menjadi model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut. Nantinya, surat suara pilkada calon tunggal memuat foto pasangan calon tunggal serta dua kolom kosong di bagian bawah yang memuat pilihan “setuju” atau “tidak setuju”.

Hal itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan baru desain surat suara pilkada calon tunggal itu berlaku mulai Pilkada 2029, mengingat Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (14/11/2024) saat tahapan pencetakan surat suara Pilkada 2024 telah dilaksanakan.

6. Ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong menang

Baca Juga: Kejaksaan Agung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai Jadi Tersangka Suap Kasasi

Masih dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, MK turut memperjelas ketentuan pilkada ulang apabila kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal. 

MK menyatakan, dalam hal kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun.

Dalam amar putusannya, MK juga mengatur bahwa kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan. 

Baca Juga: Indonesia Mendukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional

Putusan itu untuk memperjelas makna frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: ANTARA

Berita Terkait