DECEMBER 9, 2022
Politik

Wacana Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Komisi III DPR RI Respons Kritik Mahfud MD

image
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

POLITIKABC.COM - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.
 
Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan memberi kesempatan koruptor bertobat dan memafkan dengan catatan mengembalikan uang negara tersebut, adalah demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. 

Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum. Pernyataan itu dia sampaikan merespons komentar dari Mahfud MD yang tidak dia terima. 
 
"Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. 

Selain itu, dia pun menyinggung perihal pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto itu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat dengan Catatan Melakukan Hal Ini

Menurut dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.
 
"Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum," kata dia.
 
Untuk itu, menurut dia, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

Baca Juga: Daftar Kunjungan Prabowo ke Sejumlah Negara Sepanjang Tahun 2024 Sejak Menjabat Presiden RI

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir 19 Desember 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait