Komisi III DPR RI Abdullah Dukung Sikap Prabowo yang Memberi Kesempatan Para Koruptor Kembalikan Uang Rakyat
- Penulis : Ulil
- Kamis, 19 Desember 2024 16:02 WIB
POLITIKABC.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan agar para koruptor bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri dari rakyat.
Abdullah menyampaikan bahwa saat dilantik sebagai Presiden, Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia.
Menurutnya, tidak hanya tindakan korupsi yang harus dihentikan, tetapi juga uang yang telah dicuri harus dikembalikan ke negara agar kerugian yang ditimbulkan bisa dipulihkan.
Baca Juga: Wacana Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD akan Jadi Acuan Pembahasan RUU Pilkada
Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo mengatakan bahwa dia memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat, asalkan mereka mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.
Kesempatan bertobat ini, menurutnya, berlaku dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, meski tanpa menyebutkan batas waktu yang pasti.
"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Desember 2024.
Baca Juga: Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi Turut Mendukung Gagasan Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dia pun mengajak para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius untuk mengembalikan uang negara yang dicuri para korupsi.
"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Dia menjelaskan bahwa menurut data KPK pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Sampaikan Alasan Mengapa Prabowo Beri Amnesti untuk Ribuan Narapidana
Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.