DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Kota Semarang Ditahan, Propam Polri Pastikan Penanganan Kasus Transparan

image
Seorang siswa melintasi karangan bunga untuk kepada siswa korban penembakan oleh oknum polisi usai Aksi Usut Tuntas Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

POLITIKABC.COM - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penembakan siswa oleh polisi di Semarang berjalan dengan transparan.

Adapun tim Propam Polri bersama Itwasum Polri telah turun tangan dengan memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut usai mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti.

Baca Juga: DPR Kritik Gaya Pelaku Pembunuhan Polisi Tembak Polisi ketika Diperiksa Propam, Duduk Santai Tidak Diborgol

“Yang penting semua (penanganan) kita transparan. Melibatkan eksternal. Tidak ada yang ditutupi,” kata dia, dikutip di Jakarta, Kamis 28 November 2024. 

“Lagi mengumpulkan bahan. Itu nanti kita update. Setelah bahannya terkumpul, dievaluasi, dan dianalisa, baru kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, DPR: Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api 

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu 24 November dini hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Polkam: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian pada Rabu 26 November, oknum polisi berinisial R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto.

Menurut dia, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Jadi Atensi Serius, Kapolri Ingatkan Jajaran Polda Sumatra Barat Bekerja Profesional Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.***

Sumber: Antara

Berita Terkait