Pilkada 2024, Dua Calon Tunggal Kepala Daerah di Bangka dan Pangkalpinang Berpotensi Kalah Melawan Kotak Kosong
- Penulis : Ulil
- Jumat, 29 November 2024 13:26 WIB

POLITIKABC.COM - Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim memberikan catatan untuk kemungkinan kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal di dua daerah, yakni Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa ke depan partai politik harus lebih moderat dalam menerima kandidat untuk maju di pilkada.
Kemudian, dia mengingatkan agar penyelenggara perlu memperhatikan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ulang nanti.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas: Tidak Ada Larangan untuk Gerakan Kampanye Pilih Kotak Kosong
“Sebenarnya yang paling utama harus menarik hikmah dari kemenangan kotak kosong di Bangka, dan Pangkalpinang adalah partai politik. Mereka faktanya tidak membaca arus keinginan publik, sehingga calon yang tunggal pun ditolak masyarakat,” kata Prof. Ibrahim di Jakarta, Kamis 28 November 2024.
“Penyelenggara patut mengintensifkan sosialisasi dan partisipasi ke warga agar ke depan golput (golongan putih) bisa ditekan,” jelasnya.
Penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10:15 WIB pada laman berikut, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.
Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.
Perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU yang bukan hasil akhir Pilkada 2024 untuk Pilkada Bangka dapat dilihat di sini, sedangkan untuk Pilkada Kota Pangkalpinang bisa ditinjau di sini.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Baca Juga: KPU Izinkan Masyarakat Melakukan Kampanye Mendukung Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.