DECEMBER 9, 2022
Politik

Bawaslu Banyumas: Tidak Ada Larangan untuk Gerakan Kampanye Pilih Kotak Kosong

image
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi sampaikan aturan soal kotak kosong. ANTARA/Sumarwoto

POLITIKABC.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kotak kosong khususnya pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat boleh menyosialisasikan kotak kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.

Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024.

Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.

"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk senantiasa menjaga netralitas.

Terkait dengan masalah sosialisasi pasangan calon oleh KPU, dia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 karena regulasi serupa untuk Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 telah dicabut.

Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

"Di situ ada kewajiban juga bagi KPU untuk menyosialisasikan kotak kosong, karena kotak kosong 'kan bagian dari surat suara. Kalau di Pilkada 2020, mereka (KPU, red.) ada kewajiban untuk menyosialisasikan pasangan calon dan kotak kosong, sehingga kami sedang menunggu regulasi itu," kata dia yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas periode 2018-2023.

Dengan demikian, kata Imam, KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di surat suara ada pasangan calon dan kotak kosong.***

Sumber: Antara

Berita Terkait