DECEMBER 9, 2022
News

Kantongi Bukti Baru, Jessica Kumala Wongso Menuntut Keadilan atas Kasus Kopi Sianida, Sudah Bebas Kini Ajukan PK

image
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kiri) bersama penasihat hukumnya, Hidayat Bostam (kanan) saat ditemui usai keluar dari persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.***

Baca Juga: Kasus Pengroyokan Wartawan TV Pasca Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait