DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Kasus Pengroyokan Wartawan TV Pasca Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Polisi Diminta Usut Tuntas

image
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

POLITIKABC.COM - Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan TV swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin.

Peristiwa pengroyokan tersebut terjadi setelah putusan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo selesai. Ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.

Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri Syahrul Yasin Limpo, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah.

Baca Juga: Dok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan. 

Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh.

Dari kerusuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp44,5 Miliar, Koruptor Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf usai Sidang Vonis yang Berakhir Ricuh

Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang. Usai peristiwa itu, Syahrul Yasin Limpo pun menyampaikan permohonan maaf.
 
"Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?," kata Djamaludin merespons peristiwa tersebu Jumat, 12 Juli 2024. 
 
Djamaludin mengaku dirinya tidak mengenal pihak-pihak tersebut yang mengaku sebagai pembela SYL karena dia bersama rekan media selama ini menjalin hubungan baik.
 
"Kalau saya secara pribadi tidak tahu itu mereka siapa, karena selama ini kita menjalani hubungan yang begitu baik sekali," katanya.

"Saya kira harus menyampaikan terima kasih, penghargaan setinggi-tingginya kepada teman-teman media yang sudah begitu setia tanpa mengenal lelah mengawal kasus ini," katanya.
 
Menurut Djamaludin, kalau mereka mengaku sayang dan peduli dengan SYL tidak perlu melakukan hal tidak terpuji seperti itu.
 
"Kalaupun mereka ingin menunjukkan rasa sayang, empati mereka kepada SYL kan tidak mesti dengan cara-cara begitu. Kami sangat mengutuk keras yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu," katanya.
 
SYL telah meminta maaf atas kericuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya.
 
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap kamerawan seorang TV swasta nasional yang sedang bertugas meliputi sidang vonis terhadap SYL di Tipikor Jakarta.
 
"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis 11 Juli tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
 
"Pelapor berinisial BVS, terlapor dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan," katanya.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Vonis Syahrul Yasin Limpo, Sejumlah Wartawan Terjatuh akibat Aksi Saling Dorong dengan Aparat Keamanan

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait