DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam 58,13 Kg, Kamera CCTV Baru Dipasang Sehari Langsung Dilepas

image
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

POLITIKABC.COM - Saksi kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), Andi Asmara mengungkapkan kamera pengawas (CCTV) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 baru dipasang sehari, namun langsung dilepas.

Andi, yang merupakan mantan Supervisor Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tersebut, menjelaskan pencopotan CCTV dilakukan lantaran penghubung atau broker, Eksi Anggraeni marah dengan adanya pemasangan CCTV tersebut.

Dia menjelaskan pada awalnya pemasangan CCTV dilakukan di Butik Antam Surabaya berdasarkan permintaan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Periksa 120 Saksi

"Bu Eksi marah, nggak nyaman, intinya begitu karena CCTV-nya ada suara," kata Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 20 Oktober 2024. 

Setelah itu, dirinya pun mengawasi pemasangan CCTV atas permintaan Asisten Manager System Control UBPP LM Antam Pulogadung 2018-2021.

Selang satu hari setelah pemasangan CCTV, kata dia, ia kembali mengecek kerja CCTV yang telah dipasang dan memastikan kamera pengawas itu bisa merekam kegiatan di Butik Antam Surabaya 01 dengan baik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Buka Opsi Terbitkan DPO untuk Pencarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Namun keesokan harinya, Staf Bagian Administrasi Kantor BELM Surabaya 01 Misdianto menyampaikan kepada Andi bahwa Eksi marah dengan adanya pemasangan kamera pengawas.

Selanjutnya, Andi pun melaporkan hal tersebut kepada Paiman. Kemudian, Paiman menghubungi Abdul, yang pada akhirnya memerintahkan pencopotan CCTV itu.

"Tapi saya tidak tahu ada hubungan apa Bu Eksi dengan Pak Abdul karena saya tidak kenal Bu Eksi," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Mantan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

Andi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam yang menyeret pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai terdakwa.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait