DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam 58,13 Kg, Kamera CCTV Baru Dipasang Sehari Langsung Dilepas

image
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

POLITIKABC.COM - Saksi kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), Andi Asmara mengungkapkan kamera pengawas (CCTV) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 baru dipasang sehari, namun langsung dilepas.

Andi, yang merupakan mantan Supervisor Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tersebut, menjelaskan pencopotan CCTV dilakukan lantaran penghubung atau broker, Eksi Anggraeni marah dengan adanya pemasangan CCTV tersebut.

Dia menjelaskan pada awalnya pemasangan CCTV dilakukan di Butik Antam Surabaya berdasarkan permintaan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Periksa 120 Saksi

"Bu Eksi marah, nggak nyaman, intinya begitu karena CCTV-nya ada suara," kata Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 20 Oktober 2024. 

Setelah itu, dirinya pun mengawasi pemasangan CCTV atas permintaan Asisten Manager System Control UBPP LM Antam Pulogadung 2018-2021.

Selang satu hari setelah pemasangan CCTV, kata dia, ia kembali mengecek kerja CCTV yang telah dipasang dan memastikan kamera pengawas itu bisa merekam kegiatan di Butik Antam Surabaya 01 dengan baik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Buka Opsi Terbitkan DPO untuk Pencarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Namun keesokan harinya, Staf Bagian Administrasi Kantor BELM Surabaya 01 Misdianto menyampaikan kepada Andi bahwa Eksi marah dengan adanya pemasangan kamera pengawas.

Selanjutnya, Andi pun melaporkan hal tersebut kepada Paiman. Kemudian, Paiman menghubungi Abdul, yang pada akhirnya memerintahkan pencopotan CCTV itu.

"Tapi saya tidak tahu ada hubungan apa Bu Eksi dengan Pak Abdul karena saya tidak kenal Bu Eksi," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Mantan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

Andi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam yang menyeret pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyewaan Alat Berat, Polres Mataram Mengeluarkan Ancaman Jemput Paksa Pelaku

Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kejari Jembrana Bali Ringkus DPO Kasus Korupsi Lembaga Pengkreditan Desa

Sementara itu, Abdul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas lantaran tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018.

Padahal, opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan demikian, perbuatan Abdul diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: Antara

Berita Terkait