Kantongi Bukti Baru, Jessica Kumala Wongso Menuntut Keadilan atas Kasus Kopi Sianida, Sudah Bebas Kini Ajukan PK
- Penulis : Ulil
- Selasa, 26 November 2024 06:45 WIB

POLITIKABC.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kopi sianida, hingga kini terus bergulir.
Meski Jessica sudah bebas dari penjara, dia masih mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica berharap, melalui bukti yang baru, dia bisa meyakinkan hakim bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak lah benar.
Baca Juga: Kasus Pengroyokan Wartawan TV Pasca Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kasus yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin itu sempat menggemparkan masyarakat dan menarik perhatian publik secara luas.
Kematian Mirna pada saat itu menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa hingga terpidana. Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada tanggal 6 Januari 2016, pukul 16.00 WIB.
Kematian Mirna dari kopi yang dipesankan oleh Jessica, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung usai. Melalui bukti terbaru, Jessica kini berupaya memulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terharu Ketika Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Lewat sidang PK yang kedua, Jessica beserta tim penasihat hukumnya kembali menyatakan sikap untuk keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menghadirkan ahli pada persidangan untuk kedua kalinya.
"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapat," kata Hidayat saat ditemui usai keluar dari sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan "panggung" pemohon.