DECEMBER 9, 2022
News

Kantongi Bukti Baru, Jessica Kumala Wongso Menuntut Keadilan atas Kasus Kopi Sianida, Sudah Bebas Kini Ajukan PK

image
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kiri) bersama penasihat hukumnya, Hidayat Bostam (kanan) saat ditemui usai keluar dari persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan PK.

"Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan ahli untuk diperiksa? Seharusnya tidak perlulah," tuturnya.

Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin 18 November, JPU selaku termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan ahli.

Baca Juga: Kasus Pengroyokan Wartawan TV Pasca Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terharu Ketika Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.

Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

Baca Juga: Alasan Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Menghadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Impor Gula

Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait