DECEMBER 9, 2022
News

Penyidik Kejagung Temukan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Zarof Ricar, Tersangka Suap Sasasi Ronald Tannur

image
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

POLITIKABC.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), tengah diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin 4 November 2024. 

Sebelumnya, pada Minggu 3 November malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar.

“Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” kata Harli ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA  Zarof Ricar Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Akan tetapi, ia tidak membeberkan perihal substansi pemeriksaan tersebut.

“Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal-usulnya, diterima dari siapa saja, kapan menerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti,” kata dia.

Terkait kapan hasil pemeriksaan itu akan dibeberkan, ia meminta awak media untuk bersabar menunggu.

Baca Juga: Mantan MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Menyita Rp1 Miliar

“Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur, IKAHI Prihatin 

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait