Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur, IKAHI Prihatin
- Penulis : Ulil
- Minggu, 27 Oktober 2024 17:39 WIB
POLITIKABC.COM - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan prihatin atas penetapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus Ronald Tannur sebagai tersangka suap atau gratifikasi pada saat perjuangan para hakim dalam mengupayakan kesejahteraan.
Ketua Umum PP IKAHI Yasardin mengatakan, ada kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara.
Bersamaan pula, kata dia, di saat ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.
Baca Juga: Sudah Lama Mengeluh dan Diabaikan, DPR RI Sepakat Mengatur Kesejahteraan Hakim dalam RUU
"Beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2024.
Dia menyebut bahwa tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).
"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ucapnya.
Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, dia mengatakan IKAHI sejalan dengan sikap MA yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
PP IKAHI, lanjut dia, mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.
"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Kepada hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan."
Dia pun mengajak agar kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.
IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Tanah Air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Wajar Jika Kesejahteraan Hakim Dihitung Ketat di Masa Transisi Pemerintaah
"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 23 Oktober, menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.***