DECEMBER 9, 2022
News

Mantan Pejabat MA  Zarof Ricar Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

image
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Zarof Ricar jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, pada Rabu 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Melantik 55 Wakil Menteri, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Denny JA Dinner Bersama Pemenang Lomba Resensi Buku Hijrah Berkali-Kali Ala Denny JA

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. 

Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan.

Baca Juga: Sejak 5 Tahun Terakhir, Para Pedagang di Pulau Geser Maluku Tidak Mau Menerima Uang Logam Rp1000

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis 24 Oktober 2024, memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

Akan tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait