DECEMBER 9, 2022
Nusantara

14 Perompak Kapal Fatty Acid Methyl Ester dengan Muatan Senilai Rp11,9 Miliar di Perairan Tanjung Melatayur Ditangkap

image
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan kronologi kasus peromak kapal yang melibatkan 14 tersangka. ANTARA/Devita Maulina.

Ketika mencapai titik koordinat 04°12’ 138” LS – 113°49’ 371” BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, dekat Tanjung Malatayur, terjadilah dugaan tindak pidana pembajakan oleh para tersangka.

“Jadi mereka menggunakan kapal untuk menempel dan menguasai tongkang lalu ke tugboat, lalu kargo berisi FAME itu mereka pindahkan ke kapal Blue Ocean 168,” sebutnya.

Berdasarkan penyidikan barang bukti FAME yang didapat sebanyak 996,02 kiloliter. Dengan estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dikuasainya atau dipindahkannya kargo FAME ke kapal Ocean Blue 168 tersebut mencapai Rp11.952.774.000.

Baca Juga: KemenPPPA: Keberadaan Nelayan Perempuan Sebagai Tulang Punggung Keluarga Harus Diakui

Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polda Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Tugboat Royal 17, satu unit Tongkang Royal 17, satu unit kapal Blue Ocean 168 yang masih dalam perjalanan menuju Kalteng.

Kapal Blue Ocean 168 berhasil diamankan dengan bantuan Polda Sulawesi Utara ketika masih dalam perjalanan. Barang bukti selanjutnya, baju kaos, potongan tali untuk mengikat, obeng, tali nilon, kabel, potongan kabel CCTV yang sengaja dipotong oleh tersangka.

Potongan sego manifold, uang tunai Rp2.900.000, lima unit handphone, buku tabungan beserta ATM BCA platinum milik tersangka K, sepatu, satu unit SPOB AA Jayadi 17, dan satu bundel dokumen berkaitan pelayaran.

Baca Juga: Melaut hingga Australia, Konsul RI di Darwin Sebut Pemulangan 15 Nelayan asal Merauke Tunggu Kelengkapan Dokumen

Tak hanya menjarah muatan kapal, para pelaku sempat menyekap anak buah kapal tugboat dan tongkang, meski pada akhirnya para korban dilepaskan. Beberapa korban dikabarkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Para tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik awak kapal, di antaranya 21 unit handphone, satu unit line throwing 9 radio komunikasi, satu unit radar furuno, satu teropong, GPS dan uang tunai senilai Rp17 juta.

Dibeberkan pula, bahwa tiga dari 14 tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak kejahatan, yakni K, J dan W. Ketiganya pernah terjerat kasus pembajakan kapal di Laut Jawa serta merupakan imigran gelap di Malaysia pada 2001 dan 2012 silam.

Baca Juga: Nasib 15 Nelayan asal Merauke yang Melaut hingga Australia: Menunggu Kabar dari KJRI di Darwin

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat 1, Pasal 365 ayat 1 KUHP, Pasal 5 KUHP, dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait