DECEMBER 9, 2022
Nusantara

14 Perompak Kapal Fatty Acid Methyl Ester dengan Muatan Senilai Rp11,9 Miliar di Perairan Tanjung Melatayur Ditangkap

image
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan kronologi kasus peromak kapal yang melibatkan 14 tersangka. ANTARA/Devita Maulina.

POLITIKABC.COM - Ditpolairud Polda Kalteng dan TNI AL telah meringkus 14 perompak atau pembajak kapal bermuatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) senilai Rp11,9 miliar di perairan Tanjung Malatayur, perbatasan Kalteng-Kalsel.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, kasus para perompak kapal ini masih bersifat dugaan karena proses penyidikan masih berjalan dan 14 tersangka yang diringkus pun belum maksimal, sebab pihaknya masih berupaya untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus para perompak kapal ini dilaksanakan di dermaga Ditpolairud Polda Kalteng di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat 1 November 2024. 

Baca Juga: KemenPPPA: Keberadaan Nelayan Perempuan Sebagai Tulang Punggung Keluarga Harus Diakui

“Kami menyampaikan terkait penanganan dugaan tindak pidana pembajakan atau perompakan kapal di wilayah perairan Republik Indonesia, dimana dalam kegiatan penyidikan diamankan 14 orang tersangka,” katanya.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan petugas tersebut berinisial K yang berperan sebagai koordinator atau eksekutor, A yang merupakan kru dari Tugboat Royal TB atau orang dalam kapal yang membocorkan informasi kepada para pelaku lainnya.

Tersangka lainnya adalah YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, M, MAA, Y, M dan seorang perempuan berinisial AP alias KA yang berperan sebagai penghubung atau perantara antara K dengan pihak kapal yang menampung hasil jarahan tersebut.

Baca Juga: Melaut hingga Australia, Konsul RI di Darwin Sebut Pemulangan 15 Nelayan asal Merauke Tunggu Kelengkapan Dokumen

“Harapan kami dengan dukungan dan doa dari masyarakat, mudah-mudahan tersangka yang bisa ditangkap lebih dari 14 ini,” ucapnya.

Djoko menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 September 2024 dari korban atau kelompok yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pembajakan yang terjadi pada 20 September 2024.

Kejadian ini melibatkan kapal Tugboat Royal 17 yang menarik Tongkang Royal 17 yang bermuatan FAME, yakni bahan campuran solar untuk menghasilkan Bio Solar atau Bio35 dengan komposisi yang sudah diatur negara.

Baca Juga: Nasib 15 Nelayan asal Merauke yang Melaut hingga Australia: Menunggu Kabar dari KJRI di Darwin

Dengan kata lain, barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Jumlah FAME yang dibawa sebanyak 3.013,825 kiloliter. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Bagendang, Kotim dengan tujuan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait