DECEMBER 9, 2022
Nusantara

SPBU di Denpasar Terbukti Menyelewengkan BBM Subsidi dengan Menjual ke Kapal Wisata

image
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi suspensi selama 14 hari kepada SPBU di Sanur Denpasar karena menyalahgunakan penjualan BBM subsidi di Denpasar. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niagaa

POLITIKABC.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada salah satu SPBU di Sanur, Denpasar berupa suspensi menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite karena terbukti melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi itu untuk kapal wisata.

Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.

Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.

Baca Juga: Secara Politik, Ahok Tidak Pantas Pimpin Pertamina

"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi," katanya, dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu 19 Oktober 2024. 

Ada pun wilayah penjualan BBM termasuk Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.

Baca Juga: Kasus Mobil Terbakar Ketika Isi BBM di SPBU, Polresta Pati: Jangan Lupa Matikan Mesin Kendaraan

Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

"Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite," imbuh Ahad.

Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

Baca Juga: Pertamina Mulai Tertibkan Pengguna Pertalite agar Bertransaksi di SPBU Menggunakan QR Code

Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.

Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait