Jadi Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba
- Penulis : Ulil
- Rabu, 30 Oktober 2024 10:42 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus importasi gula ketika dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Importasi gula di Kementerian Perdagangan itu berlangsung antara tahun 2015 hingga 2023.
Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 29 Oktober 2024.
Tom Lembong tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Ia menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.