DECEMBER 9, 2022
News

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba

image
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong atau akrab disapa Tom Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus importasi gula ketika dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Importasi gula di Kementerian Perdagangan itu berlangsung antara tahun 2015 hingga 2023.

Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Pakar Otomotif Sebut Parkir Mobil Matik Salah Bisa Perpendek Usia Ketahanan Mesin, Begini Langkah yang Benar

Tom Lembong tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.

Ia menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.

Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Ada Unsur Politisasi

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.

Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.***

Sumber: Antara

Berita Terkait