DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Penyidik KPK Menyita Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan

image
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Penyidik KPK Menyita Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

POLITIKABC.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa kota lainnya di Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, ada 4 lokasi rumah yang di sita. Penyidik KPK juga menyita aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK. Rincian lengkap soal lokasi, luas properti, beserta nilainya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Tahan 6 Orang Tersangka, di Antaranya Merupakan Pejabat di Pemprov Kalimantan Selatan

"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi, di Darmo, Surabaya, tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi," katanya di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. 

"Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," ujar Tessa.

KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Buka Opsi Terbitkan DPO untuk Pencarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait