DECEMBER 9, 2022
News

Kronologi Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

image
Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Kini Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan importasi gula kristal mentah.

Importasi gula kristal mentah itu dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyewaan Alat Berat, Polres Mataram Mengeluarkan Ancaman Jemput Paksa Pelaku

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa Tom Lembong adalah salah satu dari dua saksi yang ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 29 Oktober 2024. 

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kejari Jembrana Bali Ringkus DPO Kasus Korupsi Lembaga Pengkreditan Desa

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam 58,13 Kg, Kamera CCTV Baru Dipasang Sehari Langsung Dilepas

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka kedua yang berinisial CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, 2015-2016.

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Baca Juga: Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Penyidik KPK Menyita Rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

Baca Juga: Pilkada Sulawesi Utara 2024: Paslon Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Ingin Prioritaskan Pemberantasan Korupsi

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait