Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Kawal Revisi UU TNI dan Polri agar Selaras dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Penulis : Ulil
- Rabu, 07 Agustus 2024 19:14 WIB

POLITIKABC.COM - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses pembahasan Revisi UU TNI dan Polri menerapkan asas transparansi dan partisipatif sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan Komnas HAM setelah Koalisi Masyarakat Sipil melalukan audiensi dan pelaporan tentang proses pembahasan RUU TNI dan Polri di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini Rabu 7 Agustus 2024.
Selain memastikan proses pembahasan sesuai prosedur yang berlaku, Atnike Nova Sigiro dan jajarannya juga akan terus mengawal proses RUU TNI dan Polri agar hasilnya selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Ponselnya Disita KPK, Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
"Komnas HAM akan mendorong agar proses pembahasan RUU dapat dilakukan melalui proses konsultasi yang sejalan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku, baik untuk mendapatkan sebuah proses yang partisipatif maupun hasil yang substantif," kata Atnike.
"Komnas HAM mendorong agar RUU ini sejalan dengan prinsip HAM yang selama ini telah diadopsi ke dalam penyelenggaraan tugas TNI dan Polri dalam UU yg berlaku saat ini," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan pemerintah harus lebih terbuka dalam proses pembahasan Revisi UU TNI dan Polri demi terciptanya asas transparansi dalam demokrasi.
Hal tersebut dikatakan pihak Koalisi Masyarakat Sipil lantaran sedari awal pembahasan di RUU tersebut dari mulai tahap di DPR hingga Eksekutif terkesan tertutup.
"Harus memastikan partisipasi bermakna dari publik, semua harus bisa terlibat karena dua organisasi ini adalah organisasi penting untuk pertahanan dan juga keamanan negara," kata Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana di kantor Komnas HAM.
Menurut Arif, karena pembahasan yang terkesan tertutup, beberapa poin revisi pun luput dari pantauan masyarakat yakni soal penghapusan larangan anggota TNI untuk berbisnis, perpanjangan masa jabatan hingga penempatan anggota TNI aktif di jabatan-jabatan sipil.
Poin-poin revisi itu, menurut Arif, kurang tepat dalam menunjang kinerja TNI dalam melayani masyarakat saat ini. Tidak hanya itu, pihaknya juga menganggap pembahasan RUU TNI dan Polri melanggar aturan karena tidak masuk dalam Prolegnas 2024.