DECEMBER 9, 2022
Politik

Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

image
Komisioner KPU Trenggalek Istatiin Nafiah saat menerima kelompok warga mengatasnamakan relawan gerakan bumbung kosong di kantor KPU Trenggalek.(ANTARA/HO - gilang)

"Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam Pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada," katanya.

Untuk diketahui, calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek.

Sebab sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Baca Juga: Pengamat Politik: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024 Minimalisir Munculnya Kotak Kosong

Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu PDI-P, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Selain partai yang menduduki 45 kursi parlemen itu, petahana yang akrab disapa Mas Ipin-Syah juga mendapatkan dukungan partai non parlemen, yaitu PKN, Partai Buruh dan Nasdem.

Realitas politik itu membuat Mas Ipin-Syah satu-satunya calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pesta demokrasi nanti.

Sebab calon independen yang macung dalam pilkada ini tidak lolos persyaratan ambang batas jumlah dukungan.

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Di sisi lain tidak adanya kendaraan jalur partai parlemen non parlemen lantaran telah melabuhkan ke petahana.

Relawan bumbung kosong, Ali Maskur menjelaskan, alasan pihaknya menginisiasi gerakan bumbung kosong adalah untuk edukasi politik sekaligus menjaga tegaknya demokrasi di Kabupaten Trenggalek.

"Kami menilai Pilkada dengan calon tunggal mengancam prinsip demokrasi, dimana masyarakat tidak diberikan pilihan alternatif," kata Ali Maskur, sebagai relawan bumbung kosong saat mendatangi Kantor KPUD Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait Pilkada, Senin 9 September 2024.

Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

Dengan adanya calon tunggal itu, lanjut Maskur, membuat masyarakat tidak dapat menilai perbandingan visi misi calon kepala daerah yang akan dijadikan pijakan untuk menentukan sebuah pilihan.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait